REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA DALAM MEWUJUDKAN KEBERFUNGSIAN SOSIAL (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari)

Authors

  • Andriani Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo, Kendari, Indonesia
  • Sarmadan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo, Kendari, Indonesia
  • Nada Kusuma Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo, Kendari, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52423/welvaart.v5i2.20

Keywords:

Rehabilitasi Sosial, Penyalahgunaan NAPZA, Keberfungsian Sosial

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tahapan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Dalam Mewujudkan Keberfungsian Sosial Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitaif. Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling sehingga yang menjadi informan adalah ketua rehabilitasi sosial, psikolog, konselor, dan warga binaan. Sumber data yang digunakan pada penelitian yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan, pengolahan data, dan analisis data. Hasil penelitian ini yaitu Tahapan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan Napza berperan penting dalam mewujudkan keberfungsian sosial mereka. Melalui tahapan-tahapan ini, korban penyalahgunaan Napza dapat mengembalikan fungsionalitas sosial mereka secara bertahap. Dari pengenalan program hingga pemberian kegiatan vokasional dan perbengkelan, setiap tahapan dirancang untuk membantu korban memahami konsekuensi dari penyalahgunaan Napza dan membangun kembali keterampilan sosial dan kehidupan sehari-hari yang positif. Dengan adanya dukungan dari konselor, psikolog, dan lembaga terkait, serta kerja sama dari korban sendiri, diharapkan bahwa melalui proses rehabilitasi ini, korban penyalahgunaan Napza dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berfungsi dengan baik.

References

Adam, Sumarlin. (2012). Dampak Narkotika Pada Psikologi Dan Kesehatan Masyarakat. Jurnal Health and Sport, 5(2). 1-8

Badan Narkotika Nasional. 2019. Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pada Lembaga Rehabilitasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional. Jakarta : Badan Narkotika Nasional

Badan Narkotika Nasional. 2022. Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021. Jakarta : Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional

Hidayani, Fika (2009). Bahaya Narkoba. Banten: Kenanga Pustaka Indonesia

Mardiah, A., Din, M., & Nirzali, R. (2016). Mediasi Penal sebagai Alternatif Model Keadilan Restoratif Dalam Pengadilan Anak. Jurnal Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Syah Kuala 1 (2). 1 - 15.

Peraturan Menteri Sosial RI No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Utomo, L. P. (2020). Penyalahgunaan Napza Di Indonesia: Pendekatan Kajian Keislaman dan Perspektif Pekerjaan Sosial. KOMUNITAS, 9(2), 96–120.

Downloads

Published

2024-12-28

How to Cite

Andriani, Sarmadan, & Nada Kusuma. (2024). REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA DALAM MEWUJUDKAN KEBERFUNGSIAN SOSIAL (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari). Welvaart: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 5(2), 239–249. https://doi.org/10.52423/welvaart.v5i2.20

Most read articles by the same author(s)