AKUNTABILITAS PENGANGKUTAN SAMPAH DI PASAR SENTRAL RAPPANG PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
DOI:
https://doi.org/10.52423/welvaart.v6i2.97Keywords:
Akuntabilitas, Pengangkutan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup, Pasar Sentral RappangAbstract
Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi bagaimana Akuntabilitas Pengangkutan Sampah di Pasar Sentral Rappang pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidenreng Rappang. Metode penelitian yang diterapkan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup, seorang petugas pengangkut sampah, serta pedagang pasar. Analisis data dilakukan dengan model interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan menggunakan bantuan aplikasi Nvivo 12 Plus. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa akuntabilitas pengangkutan sampah masih belum tercapai secara maksimal. Faktor yang paling dominan adalah budaya organisasi dan masyarakat (25,93%), disusul sumber daya manusia (22,22%), sarana dan prasarana (14,81%), transparansi dan sistem informasi (11,11%), regulasi dan kebijakan (11,11%), kepemimpinan (7,41%), dan anggaran (7,41%). Perbedaan sudut pandang informan menunjukkan bahwa penekanan terhadap indikator akuntabilitas bergantung pada posisi dan fungsi masing-masing. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan kapasitas personel dan armada, memperkuat sistem informasi digital, mengintensifkan sosialisasi regulasi, menyediakan pelatihan bagi petugas, serta memberikan pendidikan kepada masyarakat pasar guna mendukung terciptanya pengelolaan sampah yang lebih akuntabel dan berkesinambungan.
References
Arrias, A., Rasyid, R., & Hadi, K. (2019). Akuntabilitas pengelolaan sampah dalam pelayanan publik. Jurnal Administrasi Publik, 7(2), 115–126.
Cahyani, N., Rahman, A., & Yusuf, M. (2021). Pengaruh kesejahteraan petugas terhadap akuntabilitas pengelolaan sampah daerah. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 9(1), 45–56.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Rahman, A. (2022). Kinerja petugas kebersihan pasar tradisional dalam pengelolaan sampah. Jurnal Pelayanan Publik, 6(1), 22–31.
Rahmawati, D. (2022). Kepemimpinan dan kualitas pelayanan persampahan daerah. Jurnal Manajemen Publik, 10(2), 134–145.
Rahmawati, D., & Purwanto, E. A. (2020). Akuntabilitas publik dalam pelayanan pemerintahan daerah. Jurnal Administrasi Negara, 14(1), 1–12.
Rasul, S. (2000). Pengukuran kinerja birokrasi publik. Jakarta: Penerbit LAN RI.
Sari, M. (2022). Pengaruh pelatihan teknis terhadap kinerja petugas kebersihan. Jurnal Kebijakan Publik, 5(2), 78–88.
Sawir, M. (2022). Transparansi pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat. Jurnal Administrasi Publik, 8(1), 60–71.
Setia Nugraha, A., Hidayat, R., & Lestari, S. (2021). Pengelolaan sampah berkelanjutan berbasis masyarakat. Jurnal Lingkungan Hidup, 13(2), 95–105.
Sutrisno, B., Handayani, S., & Pratama, R. (2022). Kepemimpinan partisipatif dan kinerja petugas layanan publik. Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik, 4(1), 23–34.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Vinet, L., & Zhedanov, A. (2011). A “missing” family of classical orthogonal polynomials. Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical, 44(8), 085201. https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jumriah, Muhammad Ikbal, Muhammad Arisal Asad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







