Proseduralisme dalam Negara Kesejahteraan: Problem Eksklusi Administratif terhadap Warga Miskin

Authors

  • La Patuju Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Kendari, Indonesia
  • Arfa Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo, Kendari, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52423/welvaart.v7i1.141

Keywords:

Negara Kesejahteraan, Bantuan Sosial, Prosedur Administratif, Eksklusi Sosial

Abstract

Artikel ini menganalisis masalah eksklusi administratif dalam distribusi bantuan sosial dari perspektif negara kesejahteraan. Secara konstitusional, melindungi kaum miskin adalah amanat negara, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diuraikan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Namun, dalam praktiknya, mekanisme distribusi bantuan sosial seringkali didominasi oleh prosedur administratif yang kaku berdasarkan verifikasi formal, yang berpotensi mengecualikan individu miskin yang sebenarnya berhak menerima bantuan. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis ini mengkaji norma konstitusional, peraturan kesejahteraan sosial, dan teori negara kesejahteraan dan keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi legalitas prosedural tanpa orientasi teleologis terhadap tujuan kesejahteraan dapat menimbulkan eksklusi (pengucilan) administratif yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan substantif. Oleh karena itu, rekonstruksi normatif kebijakan bantuan sosial diperlukan melalui interpretasi teleologis terhadap legalitas dan penguatan diskresi administratif yang akuntabel untuk memastikan administrasi publik berfungsi sebagai instrumen pelayanan sosial yang adil.

References

Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hadiyono, V. (2020). Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya. Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan. ISSN: 2722-970X. Vol. 1, No. 1, Agustus 2020.

Huda, Miftachul. (2009). Pekerjaan Sosial & Kesejahteraan Sosial: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ilmar, Aminuddin. 2012. Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN. Jakarta, Kencana.

Marshall, T. H. 1950. Citizenship and Social Class. Cambridge: Cambridge University Press.

Rawls, John. 1971. A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Weber, Max. 1978. Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. Edited by Guenther Roth and Claus Wittich. Berkeley: University of California Press.

Downloads

Published

2026-06-16

How to Cite

La Patuju, & Arfa. (2026). Proseduralisme dalam Negara Kesejahteraan: Problem Eksklusi Administratif terhadap Warga Miskin. Welvaart: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 7(1), 273–282. https://doi.org/10.52423/welvaart.v7i1.141

Issue

Section

Articles