AKSESIBILITAS LAYANAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI SENTRAL BUDI PERKASA PALEMBANG

Authors

  • Wagisri STISIPOL Candradimuka Palembang, Kota Palembang, Indonesia
  • Rahmi Novianti STISIPOL Candradimuka Palembang, Kota Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52423/welvaart.v7i1.138

Keywords:

Sentra Budi Perkasa Palembang, Aksesibilitas, Layanan Sosial, Penyandang Disabilitas Fisik, Rehabilitasi

Abstract

Artikel ini mengenai aksesibilitas layanan sosial di Sentra Budi Perkasa Palembang diawali dengan pemahaman bahwa ketersediaan sarana yang inklusif merupakan pilar utama dalam menjamin hak dan kemandirian penyandang disabilitas di wilayah Sumatera Selatan. Fokus utama rumusan masalah dalam kajian ini diarahkan pada evaluasi kelayakan infrastruktur fisik, efektivitas sistem informasi, serta responsivitas petugas dalam memberikan pendampingan yang peka terhadap kebutuhan khusus. Sejalan dengan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan nyata di lapangan guna memberikan manfaat praktis berupa rekomendasi strategis bagi pengelola dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan melalui observasi dan wawancara mendalam untuk memetakan realitas aksesibilitas secara komprehensif, yang kemudian disusun dalam kerangka pemikiran sistematis untuk menghubungkan regulasi dengan kondisi aktual di lapangan. Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa integrasi antara fasilitas yang ramah disabilitas dan sumber daya manusia yang kompeten menjadi kunci utama bagi Sentra Budi Perkasa untuk bertransformasi menjadi lembaga rehabilitasi yang benar-benar setara dan memberdayakan

References

Anugerah, K. (2025). Sosialisasi Kepercayaan Diri Pada Penyandang Disabilitas Fisik di Sentra Budi Perkasa Palembang. Jurnal Pengabdian Inovasi Masyarakat Indonesia, 4(2), 223-227. DOI: https://10.29303/jpimi.v4i2.7241

Chairunnisa, S., & Sulistio, E. B. (2025). Analisis Peningkatan Aksesibilitas Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Dialogue: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 7(2). https://doi.org/10.14710/dialogue.v7i2.25542

Hidayat, R. (2021). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas terhadap Pelayanan Publik di Indonesia. Article 33 Indonesia.

Mawardah, M., & Gustriani, Y. (2025). Studi Kasus Pengembangan Emosional dan Komunikasi pada Penyandang Tunarungu Wicara di Sentra Budi Perkasa Palembang. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(3), 4541-4545. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i3.47477

Pratama, A., Sunarto, S., & Hartini, S. (2024). Analisis Kebijakan Dinas Sosial dalam Menangani Penyandang Disabilitas di Kota Palembang. Jurnal Ilmiah Pemerintahan (Praja), 12(1), 45-56. https://doi.org/10.33703/praja.v12i1.1397

Sari, M. P. (2022). Peningkatan Pengetahuan Anak Penyandang Disabilitas di Sentra "Budi Perkasa" Palembang melalui Pemberian Fasilitas Rehabilitasi. Aktivasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 55-61. https://doi.org/10.51817/aktivasi.v1i2.452

Utama, R., dkk. (2025). Alternatif Kebijakan Revitalisasi Fisik Museum Ramah Disabilitas di Palembang. Villages: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat, 1(2), 115-124. https://doi.org/10.58835/villages.v1i2.381

Wahyudi, M. D., Murdiati, E., & Fitri, H. U. (2023). Peran Pekerja Sosial dalam Pemberdayaan Disabilitas di Sentra Budi Perkasa Kota Palembang. Social Science and Contemporary Issues Journal, 1(4), 710-717. https://doi.org/10.59388/sscij.v1i4.379

Pemerintah Indonesia. (2014). Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. Jakarta: Kementerian Sosial RI.

Pemerintah Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta: Sekretariat Negara.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Wagisri, & Rahmi Novianti. (2026). AKSESIBILITAS LAYANAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI SENTRAL BUDI PERKASA PALEMBANG. Welvaart: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 7(1), 427–444. https://doi.org/10.52423/welvaart.v7i1.138

Issue

Section

Articles