PERDAGANGAN MANUSIA: SEBUAH FENOMENA DALAM PERSPEKTIF PERUBAHAN SOSIAL STUDI KASUS DI KULON PROGO

Authors

  • Hasyim Abdillah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo, Kendari, Indonesia
  • Ghery Safitra Fahrun Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo, Kendari, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52423/welvaart.v6i2.128

Keywords:

Perdagangan Manusia, Fenomena, Perubahan Sosial

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan fenomena kasus perdagangan manusia dilihat dalam perspektif perubahan sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan model wawancara semi terstruktur. Perdagangan manusia sudah menjadi kejahatan yang tidak hanya terjadi dalam masyarakat lokalseperti kasus perkawinan anak dengan dalih penebusan utang, atau adopsi janin yang masih dalam kandungan seseorang, namun sudah tersistematis dalam skala internasional yang dialami pekerja migran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa minimnya pemahaman soal pola human trafficking yang dialami oleh eks pekerja migran dan masyarakat lokaladalah faktor sekunder maraknya kasus perdagangan manusia. Problematika yang paling radikal dalam skala internasional adalah adanya penyelewengan administrasi yang dilakukan oleh oknum penyedia layanan perizinan kerja; pemalsuan dokumen, penyitaan dokumen oleh calo, dan over charging sebagai alat jeratan utang bagi pekerja migran.Tentu perspektif perubahan sosial dalam melihat fenomena ini bertujuan untuk mendorong kembali keberfungsian eks penyintas trafficking.

References

Azizah, Zahratul. (2021). Upaya Resiliensi Perempuan Penyintas Kekerasan Dalam Rumha Tangga DiDesa Rumbuk Pusat Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur. Bimbingan Dan Konseling Islam (Univeristas Islam Negeri Mataram)

Basuki, Ari. (2008). Perbandingan Antara Pemikiran Karl Marx Perubahan Sosial. Humaniora, 2 (3). 306–14

Djazifah, Nur. (2014). Proses Perubahan Sosial Di Masyarakat. Nucleic Acids Research, 1(2), 1689–99 http://jurnal-unita.org/index.php/publiciana/article/view/79>

Faharrudin, Adi. (2016). Masalah Dan Rehabilitasi Psikososial Anak Yang Diperdagangkan. ResearchGate.

Gita, Veronica. (2021). Kasus Perdagangan Orang Semakin Meningkat Selama Pandemi COVID-19. Jakarta.

Goa, Lorentius. (2017). Perubahan Sosial Dalam Kehidupan Bermasyarakat. Jurnal Katekitiik Pastoral, 2(1). 67-81. doi.org/10.53544/sapa.v2i2.40>

Moleong, Lexy J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Okech, David, Y. Joon Choi, Jennifer Elkins, and Abigail C. Burns (2018). Seventeen Years of Human Trafficking Research in Social Work: A Review of the Literature. Journal of Evidence-Informed Social Work, 15.2, 102–21 <https://doi.org/10.1080/23761407.2017.1415177>

Pemerintah Indonesia, ‘Undang-Undang Republik Indonesia NO. 18 2017 Perlindungan Pekerja Migran Indonesia’, Pemerintah Indonesia, 2017 Undang-Undang Republik Indonesia, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Indonesia, 2007), VII, 213–21

Wacana, Mitra. (2021). Buku Laporan Tahunan Akhir Proyek Mitra Wacana, 2nd edn. Yogyakarta: Mitra Wacana

Downloads

Published

2025-12-28

How to Cite

Hasyim Abdillah, & Ghery Safitra Fahrun. (2025). PERDAGANGAN MANUSIA: SEBUAH FENOMENA DALAM PERSPEKTIF PERUBAHAN SOSIAL STUDI KASUS DI KULON PROGO. Welvaart: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 6(2), 260–272. https://doi.org/10.52423/welvaart.v6i2.128